Prosedur Pengajuan Permohonan Informasi Publik

1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang dilakukan melalui e-PPID secara online, surat tercatat, atau secara langsung melalui Meja Informasi PTSP.

2. Petugas Layanan Informasi mencatat permohonan dalam register dan memberikan bukti register permohonan kepada Pemohon

3. PPID dan PPID Pelaksana memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan menyampaikan surat keterangan apabila berkas tindak lengkap dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diregister.

4. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon terkait permohonan diterima atau keputusan permohonan ditolak dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diregister.

5. Dalam hal permohonan diterima petugas memberikan informasi publik berdasarkan bentuk dokumen informasi, cara mengakses informasi, cara memperoleh dokumen informasi sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tertulis.