Prosedur Pengajuan Keberatan

1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan mengisi formulir permohonan yang dapat dilakukan melalui e-PPID secara online, surat tercatat, atau secara langsung melalui Meja Informasi PTSP.

2. Pengajuan Keberatan dilakukan dalam waktu 30 Hari sejak ditemukannya alasan keberatan.

3. Petugas layanan informasi mencatat pengajuan keberatan dalam register dan memberikan tanda terima register pengajuan keberatan kepada Pemohon

4. Atasan PPID dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan memberikan Tanggapan Atasan PPID atas keberatan secara tertulis kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi dalam waktu 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan teregister, dan memberikan tanda terima atas tanggapan keberatan kepada Pemohon.

5. Pemohon yang tidak terima atas dengan Tanggapan Atasan PPID, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya Tanggapan Atasan PPID.