PPID PENGADILAN NEGERI TANJUNG

E-PPID merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI TANJUNG dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Permohonan Informasi

INFORMASI PUBLIK

INFORMASI BERKALA

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.

Informasi Serta Merta

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara serta merta

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan diumumkan setiap saat

Permohonan Informasi

Biaya Salinan Informasi

Pengajuan Keberatan